Masih Sering Disebut Cagar Alam, Padahal Sudah Menjadi Taman Hutan Raya (Tahura), Lalu Apa Bedanya?
Depok Netizen - Sebagian warga Depok pasti sudah tahu tempat yang bernama Cagar Alam di Kecamatan Pancoran Mas. Yah walau pun nama Cagar Alam itu sendiri sudah berubah statusnya dari Cagar Alam menjadi Taman Hutan Raya (Tahura), namun masih banyak orang menyebutnya sebagai Cagar Alam. Memang ada bedanya ya?.
Sebelum membahas perbedaan antara Cagar Alam dengan Taman Hutan Raya atau Tahura, kita bahas dulu tentang sejarah Cagar Alam Pancoran Mas ini ya.
Sejarah Tahura Pancoran Mas tidak lepas dari peran orang bernama Cornelis Chastelein, seorang tuan tanah kebangsaan Belanda yang menghibahkan sebagian tanahnya kepada masyarakat di sekitar Tahura untuk menjadi kawasan konservasi dan melarang masyarakat sekitar untuk menebang pohon. Inilah yang menjadi awal atau cikal bakal terbentuknya sebuah kawasan hutan yang dilindungi di wilayah tanah milik Tuan Tanah tersebut.
Pada tahun 1926, Pemerintah Kolonial Belanda menetapkan secara resmi kawasan hutan lindung tersebut menjadi Cagar Alam. Dengan penetapan resmi tersebut menjadikan Cagar Alam di Depok ini menjadi salah satu Cagar Alam tertua di Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Tahun 1999, status kawasan Cagar Alam Pancoran Mas ini berubah dari Cagar Alam menjadi Taman Hutan Raya (Tahura) Pancoran Mas.
Lalu apa bedanya Cagar Alam dengan Tahura?
Tentu saja ada bedanya, terutama soal hierarki dalam perlindungan ekosistem, Cagar Alam menempati urutan paling atas. Berikut hierarki atau Urutan Perlindungan Terketat hingga Pemanfaatan Terbuka konservasi alam sebagai berikut:
- Cagar Alam (CA)
- Suaka Margasatwa (TM)
- Taman Nasional (TN)
- Taman Hutan Raya (Tahura)
- Taman Wisata Alam (TWA).
Cagar Alam merupakan kawasan alam dalam perlindungan mutlak yang berfokus pada pengembangan alami. Memasuki kawasan Cagar Alam itu peraturannya sangatlah ketat, harus dengan perizinan dan biasanya untuk tujuan penelitian saja.
Sementara, Tahura selain sebagai kawasan konservasi juga punya tujuan lain yaitu sebagai sarana ekowisata. Secara umum, perubahan status dari Cagar Alam menjadi Tahura disebabkan karena:
- Untuk mengakomodasi pengelolaan oleh pemerintah daerah (pemda) atau pemerintah kota (pemkot) dan tujuannya diperluas untuk pendidikan, penelitian, dan rekreasi terbatas.
- Memungkinkan kawasan konservasi dibuka untuk umum serta dimanfaatkan sebagai ruang publik atau ekowisata, dimana hal ini tidak diizinkan pada kawasan yang berstatus Cagar Alam.
Kenapa masih disebut cagar alam?. Walau kawasannya berubah nama tetapi nama jalan di sebelah Tahura tetap bernama Jalan Cagar Alam, bukan jalan Tahura.
Apa pun namanya, kawasan konservasi dengan luas sekitar 6 (enam) hektar ini harus tetap ada dan wajib dijaga keberadaannya, karena punya peranan sangat vital sebagai salah satu "Paru-paru" Kota Depok dan Jejak Sejarah Konservasi di Depok.
Salam Lestari.
#depok #cagaralam #tahura #cagaralamtertua


0 Komentar Untuk "Masih Sering Disebut Cagar Alam, Padahal Sudah Menjadi Taman Hutan Raya (Tahura), Lalu Apa Bedanya?"
Posting Komentar